Prosedur Pengambilan BPKB
Berikut langkah-langkah pengambilan BPKB di
PT MAF
Persyaratan Pengambilan BPKB Debitur Perorangan
A. BPKB dilakukan pengambilan oleh Debitur:
- KTP Asli Debitur
- Bukti pembayaran angsuran terakhir atau bukti pembayaran pelunasan
B. BPKB dilakukan pengambilan selain Debitur (Dikuasakan):
- KTP Asli Debitur
- KTP Asli penerima Kuasa
- Surat kuasa asli Bermaterai (Rp. 10.000)
- Debitur atau pemberi Kuasa harus dapat dihubungi saat proses pengambilan BPKB kendaraan
Persyaratan Pengambilan BPKB Debitur Badan Usaha (PT/CV/Koperasi)
A. BPKB dilakukan pengambilan oleh Direktur:
- KTP / KITAP / KITAS asli Direktur masih berlaku
- Fotokopi Akta perubahan terbaru yang dilegalisir oleh Notaris terkait
- Membawa Cap / Stempel asli Perusahaan
B. BPKB dilakukan pengambilan selain Direktur (dikuasakan):
- KTP / KITAP / KITAS asli Direktur masih berlaku, Internal Memo
- KTP Asli penerima Kuasa
- Surat Kuasa Asli dengan Kop Surat dan Bermaterai (Rp 10.000) dari Direktur
- Fotokopi Akta Perubahan terbaru yang dilegalisir oleh Notaris terkait
- Membawa Cap / Stempel asli Perusahaan
- Direktur atau Pemberi Kuasa harus dapat dihubungi saat proses pengambilan BPKB kendaraan
Persyaratan Pengambilan BPKB Debitur meninggal Dunia
A. Debitur Perorangan, Pengambilan dilakukan Ahli Waris:
- KTP Asli Ahli Waris
- SK Kematian Debitur Asli
- Surat Keterangan Ahli Waris asli
B. Debitur Perorangan, Pengambilan selain Ahli Waris (Dikuasakan):
- KTP asli Ahli Waris
- KTP asli Penerima Kuasa
- SK Kematian Debitur Asli
- Surat Keterangan Ahli Waris Asli
- Surat Kuasa Ahli Waris Bermaterai (Rp 10.000)
- Ahli Waris atau Pemberi Kuasa harus dapat dihubungi saat proses pengambilan BPKB kendaraan