Mekanisme
Penyampaian
Pengaduan

Tata Cara Penyampaian Pengaduan Konsumen MAF

1. Konsumen menyampaikan pengaduan melalui sarana layanan penerimaan pengaduan yang disediakan Mega Auto Finance (MAF), antara lain:

2. Alur penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen adalah sebagai berikut

3. Mega Auto Finance (MAF) berpedoman kepada Peraturan POJK berikut ini :

  • POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  • POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  • POJK No. 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
  • POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
  • Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

4. Konsumen/ Non Konsumen wajib melampirkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan

5. Pengaduan Konsumen akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima namun dalam hal terdapat kondisi tertentu dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. Hal ini akan di informasikan kepada Konsumen atau Non Konsumen

6. Karyawan Mega Auto Finance tidak diperkenankan untuk memungut biaya atas pelayanan dan penyelesaian pengaduan kecuali biaya terkait dengan pihak ketiga dan Konsumen telah diinformasikan sebelumnya.

7. Penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa dapat dilakukan melalui Fasilitasi/ Fasilitasi Secara Terbatas oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Informasi lebih lanjut klik disini